Atut Resmi Diberhentikan, Si Doel Anak Betawi Berpeluang Jadi Gubernur Banten

GoBetawi.com - Dalam salah satu dialog sinetron popular Si Doel Anak Sekolahan yang ditayangkan medio tahun 90-an Babeh alias Benyamin.S pernah mengatakan kepada Doel (Rano Karno)  "Doel, Babeh nih sekolahin lu tinggi-tinggi biar lu jadi pinter dan kalau berhasil lu bisa jadi Gubernur". Dan kini tampaknya ucapan si Babeh tidak lama lagi akan menjadi kenyataan.

Rano Karno yang telah lama menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten sedang menunggu proses dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dikeluarkannya Keputusan Presiden (Kepres) pelantikan dirinya menjadi Gubernur Banten definitif.
***
 
Atut Chosiyah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur Banten. Pelaksana Tugas Gubernur Banten Rano Karno berpeluang menjadi gubernur definitif jika DPRD setempat menyetujui.

Pemberhentian Atut dilakukan setelah Mahkamah Agung menerbitkan putusannya atas kasasi yang diajukan Atut dalam kasus suap kepada Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Lebak. Dalam putusannya, majelis hakim MA memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara dari semula empat tahun. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan keputusan presiden (keppres) yang isinya memberhentikan Atut.

"Surat resmi dari MA sudah sampai ke saya, kemudian Mendagri membuat laporan kepada Presiden lewat Mensesneg, kemudian keppres sudah keluar, dan keppres itu kita kirim ke Banten untuk diputuskan oleh DPRD dalam sidang paripurna," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Sebagai gantinya, pemerintah mengusulkan Rano Karno sebagai Gubernur Banten definitif pengganti Atut. Selama Atut dinonaktifkan, Rano yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Banten menjalankan tugas-tugas kepala daerah di provinsi tersebut.

Menurut Tjahjo, proses pengusulan Rano sebagai gubernur definitif belum sampai pada pembahasan di DPRD. "Belum (sampai ke pusat), rapat di DPRD-nya belum kok," ujar dia.

Atut dan Rano terpilih sebagai kepala daerah pada Pilkada 2012. Masa jabatan mereka semestinya berakhir pada 11 Januari 2017.

Pada pengadilan tingkat pertama, Atut divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil melalui advokat Susi Tur Andayani. Uang itu untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin. (Sumber)


Klik Download Untuk Aplikasi Android GoBETAWI.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Atut Resmi Diberhentikan, Si Doel Anak Betawi Berpeluang Jadi Gubernur Banten"

Posting Komentar