GoBetawi.com - Penetapan pelawak Betawi, Mandra, sebagai tersangka kasus korupsi program siap siar di Televisi Republik Indonesia (TVRI) tahun 2012 menjadi perhatian Komisi I DPR, mitra kerja TVRI. Mandra ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung, Selasa (10/2), dalam proyek yang diduga melibatkan penggelapan uang senilai Rp 40 miliar.
Meutya Viada Hafid yang duduk di Komisi I DPR periode 2009-2014 dan kini kembali menjadi anggota Komisi I untuk periode 2014-2019, menyatakan TVRI tak pernah berkomunikasi apalagi berkonsultasi soal kasus program siap siar yang menjerat Mandra itu.
“Tidak ada komunikasi sama sekali. Komunikasi kami (Komisi I) dengan Dewan Pengawas TVRI kurang baik. Kami juga heran kenapa susah sekali berkomunikasi dengan Dewan Pengawas sehingga hal-hal seperti ini tidak pernah mereka laporkan kepada kami,” kata Meutya kepada CNN Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2).
Perseteruan Dewan Pengawas TVRI dengan Komisi I bukan hal baru. Komisi I bahkan sempat menolak mengucurkan dana untuk TVRI. “Ada kekurangsepahaman dengan Dewan Pengawas. Kami tak mungkin mengucurkan dana kepada orang yang sudah kami rekomendasikan untuk dipecat,” ujar Meutya.
Pada 28 Januari 2014, Komisi I DPR kecuali Fraksi Demokrat sepakat untuk memecat seluruh anggota Dewan Pengawas TVRI yang berjumlah lima orang, yakni Elprisdat selaku ketua, serta Immas Sunarya, Akhmad Sofyan, Indrawadi Tamin, dan Bambang Soeprijanto selaku anggota.
Kelimanya dianggap Komisi I tidak bertanggung jawab dan tak dapat melaksanakan tugas dengan baik. Namun bertolak belakang dengan rekomendasi Komisi I itu, lima orang itu hingga kini masih menjabat sebagai Dewan Pengawas TVRI.
“Kami tahu TVRI berjalan tidak profesional,” kata Meutya.
Mantan presenter televisi itu mengeluhkan banyaknya salah kelola di perusahaan pelat merah tersebut. “Wrong people at the very strategic public company. Itu yang bikin karut-marut di TVRI berkepanjangan,” ujar Meutya.
Wakil Ketua Komisi I periode 2009-2014 yang juga rekan separtai Meutya di Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengemukakan hal serupa. “TVRI dari dulu memang tidak beres. Maka kalau sekarang terbukti ada korupsi di TVRI, wajar,” kata dia.
Rumah produksi milik Mandra, PT Viandra Production, memenangi tender beberapa program di TVRI tahun 2012. Namun salah satu program yang dijanjikan Mandra ditemukan bermasalah oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) TVRI pada awal 2013, ketika SPI melakukan inspeksi soal pengadaan-pengadaan program di TVRI.
SPI juga menemukan bahwa ternyata semua program dan rumah produksi ditunjuk langsung. Soal Mandra, seorang sumber di internal TVRI menyatakan Mandra terlibat soal pemalsuan tanda tangan.
Mandra bukan satu-satunya tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI. Ada dua tersangka lain, yakni Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan dan Pejabat Pembuat Komitmen Yulkasmir yang juga pejabat teras TVRI.
(agk)
Meutya Viada Hafid yang duduk di Komisi I DPR periode 2009-2014 dan kini kembali menjadi anggota Komisi I untuk periode 2014-2019, menyatakan TVRI tak pernah berkomunikasi apalagi berkonsultasi soal kasus program siap siar yang menjerat Mandra itu.
“Tidak ada komunikasi sama sekali. Komunikasi kami (Komisi I) dengan Dewan Pengawas TVRI kurang baik. Kami juga heran kenapa susah sekali berkomunikasi dengan Dewan Pengawas sehingga hal-hal seperti ini tidak pernah mereka laporkan kepada kami,” kata Meutya kepada CNN Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2).
Perseteruan Dewan Pengawas TVRI dengan Komisi I bukan hal baru. Komisi I bahkan sempat menolak mengucurkan dana untuk TVRI. “Ada kekurangsepahaman dengan Dewan Pengawas. Kami tak mungkin mengucurkan dana kepada orang yang sudah kami rekomendasikan untuk dipecat,” ujar Meutya.
Pada 28 Januari 2014, Komisi I DPR kecuali Fraksi Demokrat sepakat untuk memecat seluruh anggota Dewan Pengawas TVRI yang berjumlah lima orang, yakni Elprisdat selaku ketua, serta Immas Sunarya, Akhmad Sofyan, Indrawadi Tamin, dan Bambang Soeprijanto selaku anggota.
Kelimanya dianggap Komisi I tidak bertanggung jawab dan tak dapat melaksanakan tugas dengan baik. Namun bertolak belakang dengan rekomendasi Komisi I itu, lima orang itu hingga kini masih menjabat sebagai Dewan Pengawas TVRI.
“Kami tahu TVRI berjalan tidak profesional,” kata Meutya.
Mantan presenter televisi itu mengeluhkan banyaknya salah kelola di perusahaan pelat merah tersebut. “Wrong people at the very strategic public company. Itu yang bikin karut-marut di TVRI berkepanjangan,” ujar Meutya.
Wakil Ketua Komisi I periode 2009-2014 yang juga rekan separtai Meutya di Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengemukakan hal serupa. “TVRI dari dulu memang tidak beres. Maka kalau sekarang terbukti ada korupsi di TVRI, wajar,” kata dia.
Rumah produksi milik Mandra, PT Viandra Production, memenangi tender beberapa program di TVRI tahun 2012. Namun salah satu program yang dijanjikan Mandra ditemukan bermasalah oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) TVRI pada awal 2013, ketika SPI melakukan inspeksi soal pengadaan-pengadaan program di TVRI.
SPI juga menemukan bahwa ternyata semua program dan rumah produksi ditunjuk langsung. Soal Mandra, seorang sumber di internal TVRI menyatakan Mandra terlibat soal pemalsuan tanda tangan.
Mandra bukan satu-satunya tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI. Ada dua tersangka lain, yakni Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan dan Pejabat Pembuat Komitmen Yulkasmir yang juga pejabat teras TVRI.
(agk)
Sumber : CNN Indonesia
Klik Download Untuk Aplikasi Android GoBETAWI.com
0 Response to "Kasus Bang Mandra, Meutya Hafid: Dewan Pengawas TVRI Tak Benar"
Posting Komentar